
Mengenal DELH dan DPLH
Banyak usaha di Indonesia yang sudah beroperasi sebelum berlakunya kewajiban AMDAL atau UKL-UPL. Untuk memastikan kepatuhan lingkungan, pemerintah menyediakan mekanisme transisi melalui DELH dan DPLH.
Apa Itu DELH?
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh usaha/kegiatan yang:
- Sudah memiliki izin usaha sebelum berlakunya kewajiban AMDAL
- Belum memiliki dokumen AMDAL
- Kegiatan tersebut masuk dalam kriteria wajib AMDAL
DELH pada dasarnya adalah "AMDAL retrospektif" — evaluasi dampak lingkungan untuk kegiatan yang sudah berjalan.
Komponen DELH:
- Evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi
- Inventarisasi upaya pengelolaan yang telah dilakukan
- Rencana pengelolaan lingkungan ke depan
- Rencana pemantauan lingkungan
Apa Itu DPLH?
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen dengan konsep serupa namun untuk skala yang lebih kecil:
- Ditujukan bagi usaha yang belum memiliki UKL-UPL
- Kegiatan sudah beroperasi sebelum ada kewajiban UKL-UPL
- Masuk dalam kriteria wajib UKL-UPL namun tidak wajib AMDAL
DPLH dapat dianalogikan sebagai "UKL-UPL retrospektif."
Perbedaan DELH dan DPLH
| Aspek | DELH | DPLH |
|---|---|---|
| Setara dengan | AMDAL | UKL-UPL |
| Skala dampak | Penting/besar | Tidak penting |
| Penyusun | LPJP bersertifikasi | Pemrakarsa/konsultan |
| Penilaian oleh | Tim Uji Kelayakan | Instansi LH |
| Kompleksitas | Tinggi | Sedang |
| Biaya | Lebih tinggi | Lebih terjangkau |
Mengapa DELH/DPLH Penting?
1. Kewajiban Hukum
Usaha yang masuk kriteria wajib AMDAL/UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen lingkungan diwajibkan menyusun DELH/DPLH. Tidak memiliki dokumen ini dapat berakibat:
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif
- Tuntutan pidana lingkungan
- Penghentian operasional
2. Syarat Perpanjangan Izin
Banyak daerah yang mensyaratkan dokumen lingkungan untuk perpanjangan izin operasional. Tanpa DELH/DPLH, proses perpanjangan bisa terhambat.
3. Due Diligence Lingkungan
Bagi perusahaan yang ingin melakukan merger, akuisisi, atau mendapatkan pendanaan, dokumen lingkungan menjadi bagian penting dari due diligence yang dilakukan investor.
4. Tanggung Jawab Sosial
Memiliki dokumen lingkungan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
Proses Penyusunan DELH
- Inventarisasi kegiatan — Dokumentasi seluruh aktivitas operasional dan dampaknya
- Pengumpulan data lingkungan — Sampling kualitas air, udara, tanah di sekitar lokasi
- Evaluasi dampak — Analisis dampak yang telah terjadi dan yang masih berlangsung
- Penyusunan RKL-RPL — Rencana pengelolaan dan pemantauan ke depan
- Penilaian — Presentasi di hadapan Tim Uji Kelayakan
- Persetujuan — Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Proses Penyusunan DPLH
- Deskripsi kegiatan — Gambaran usaha/kegiatan yang telah berjalan
- Identifikasi dampak — Dampak lingkungan yang telah dan masih terjadi
- Upaya pengelolaan — Rencana mitigasi dampak ke depan
- Upaya pemantauan — Mekanisme monitoring lingkungan berkala
- Pemeriksaan — Review oleh instansi lingkungan hidup daerah
- Penerbitan — Persetujuan atau rekomendasi perbaikan
Siapa yang Perlu Segera Mengurus DELH/DPLH?
Anda perlu segera menyusun DELH/DPLH jika:
- ✅ Usaha sudah berjalan sebelum 2012 (sebelum PP 27/2012)
- ✅ Belum memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL
- ✅ Kegiatan masuk dalam daftar wajib AMDAL atau UKL-UPL
- ✅ Akan melakukan perpanjangan izin usaha
- ✅ Diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup daerah
Tips Pengurusan DELH/DPLH
- Jangan tunda — Semakin lama ditunda, semakin sulit mengumpulkan data historis
- Kumpulkan bukti pengelolaan — Foto, laporan, dan catatan yang menunjukkan upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan
- Inventarisasi perubahan — Catat semua perubahan kegiatan dari awal operasional
- Koordinasi dengan Dinas LH — Komunikasi aktif untuk memahami persyaratan spesifik daerah
- Gunakan konsultan berpengalaman — DELH/DPLH memerlukan keahlian evaluasi retroaktif yang berbeda dari AMDAL/UKL-UPL biasa
Solusi AMDAL memiliki pengalaman luas dalam penyusunan DELH dan DPLH untuk berbagai sektor industri. Hubungi kami untuk konsultasi dan evaluasi kebutuhan dokumen lingkungan usaha Anda.
Tags


