Panduan lengkap, update regulasi, dan insight seputar AMDAL, UKL-UPL, dan perizinan lingkungan hidup di Indonesia.

Perusahaan berkembang, dokumennya tidak ikut berkembang. Enam perubahan yang mewajibkan pembaruan dokumen, dan cara mengenali mana yang perlu addendum penuh.

PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP 5/2021 sejak 5 Juni 2025. Yang paling terasa bagi pelaku usaha: persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis kini bisa diajukan paralel.

Denda dihitung dari nilai investasi, bukan dari nilai keuntungan. Dan sejak persetujuan lingkungan menempel pada NIB, konsekuensinya tidak berhenti di uang.

Sejak 1 Juni 2026, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet tidak lagi bisa dipakai sebagai dasar penerbitan persetujuan. Ini yang perlu Anda cek kalau berkas Anda sudah terlanjur berjalan.

Ketahui perubahan regulasi lingkungan hidup terkini di Indonesia pasca UU Cipta Kerja dan PP 22/2021. Penting bagi pelaku usaha agar tetap patuh terhadap aturan.
Tim konsultan kami siap membantu Anda menyusun AMDAL, UKL-UPL, DELH, DPLH, dan dokumen lingkungan lainnya. Konsultasi gratis tanpa kewajiban.