Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk usaha yang sudah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL.
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagaimana yang diwajibkan.
Mirip dengan hubungan antara DELH dan AMDAL, DPLH merupakan "perbaikan" untuk usaha yang terlanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang seharusnya. Dokumen ini mengevaluasi dan menetapkan rencana pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan.
Tim kami akan memandu Anda melalui seluruh proses dengan efisien, memastikan legalitas lingkungan usaha Anda terpenuhi.
Konsultasi & review kondisi usaha
Survey lapangan
Analisis dampak existing
Penyusunan dokumen DPLH
Pengajuan & verifikasi
Persetujuan dokumen
Gratis, tanpa komitmen
Sertifikasi Tim
Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan Anda sekarang. Gratis, tanpa komitmen.
Hubungi Kami Sekarang