Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — pengganti IMB — untuk bangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi, sesuai regulasi terbaru.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, merenovasi, menambah, mengurangi, maupun mengubah fungsi sebuah bangunan gedung. Sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan proses yang terintegrasi melalui sistem SIMBG.
Izin AMDAL — bagian dari PT. Bintang Tsuroyya Bersinar — kini juga melayani pengurusan PBG sebagai pelengkap layanan perizinan lingkungan yang telah kami tangani selama ini. Bagi perusahaan yang sedang membangun fasilitas baru, dokumen lingkungan dan izin bangunan sama-sama menjadi syarat yang saling melengkapi sebelum operasional dapat dimulai.
Tim kami membantu mulai dari penyusunan dokumen rencana teknis, pengisian permohonan di sistem SIMBG, hingga pendampingan proses pemeriksaan oleh dinas terkait sampai PBG terbit.
Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan bangunan
Pengumpulan data teknis (site plan, gambar arsitektur, dsb.)
Pengisian permohonan melalui sistem SIMBG
Verifikasi dokumen oleh Tim Profesi Ahli/dinas terkait
Pemeriksaan teknis rencana bangunan
Revisi (jika diperlukan)
Penerbitan Surat Bukti PBG
Pendampingan pasca-terbit
Gratis, tanpa komitmen
Sertifikasi Tim
Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan Anda sekarang. Gratis, tanpa komitmen.
Hubungi Kami Sekarang