Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan gedung Anda layak huni dan layak beroperasi secara administratif maupun teknis.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi yang direncanakan, sehingga layak untuk dimanfaatkan atau dioperasikan. SLF menjadi salah satu syarat wajib sebelum sebuah gedung — baik itu pabrik, kantor, maupun fasilitas komersial — dapat digunakan secara resmi.
Sebagai bagian dari lini layanan perizinan bangunan Izin AMDAL, kami membantu proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, penyusunan dokumen pendukung, hingga pendampingan pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung sampai SLF terbit.
Konsultasi awal & identifikasi kebutuhan SLF
Pengumpulan dokumen administratif (PBG/IMB, as-built drawing, dsb.)
Pengajuan permohonan pemeriksaan kelaikan fungsi
Pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung
Penyusunan laporan hasil pemeriksaan teknis
Perbaikan (jika ditemukan ketidaksesuaian)
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
Pendampingan pasca-terbit
Gratis, tanpa komitmen
Sertifikasi Tim
Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan Anda sekarang. Gratis, tanpa komitmen.
Hubungi Kami Sekarang