Memuat...

Banyak usaha di Indonesia yang sudah beroperasi sebelum berlakunya kewajiban AMDAL atau UKL-UPL. Untuk memastikan kepatuhan lingkungan, pemerintah menyediakan mekanisme transisi melalui DELH dan DPLH.
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang wajib disusun oleh usaha/kegiatan yang:
Sudah memiliki izin usaha sebelum berlakunya kewajiban AMDAL
Belum memiliki dokumen AMDAL
Kegiatan tersebut masuk dalam kriteria wajib AMDAL
DELH pada dasarnya adalah "AMDAL retrospektif" — evaluasi dampak lingkungan untuk kegiatan yang sudah berjalan.
Evaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi
Inventarisasi upaya pengelolaan yang telah dilakukan
Rencana pengelolaan lingkungan ke depan
Rencana pemantauan lingkungan
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen dengan konsep serupa namun untuk skala yang lebih kecil:
Ditujukan bagi usaha yang belum memiliki UKL-UPL
Kegiatan sudah beroperasi sebelum ada kewajiban UKL-UPL
- Masuk dalam kriteria wajib UKL-UPL namun tidak wajib AMDAL DPLH dapat dianalogikan sebagai "UKL-UPL retrospektif."
Usaha yang masuk kriteria wajib AMDAL/UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen lingkungan diwajibkan menyusun DELH/DPLH. Tidak memiliki dokumen ini dapat berakibat:
Pencabutan izin usaha
Denda administratif
Tuntutan pidana lingkungan
Penghentian operasional
Banyak daerah yang mensyaratkan dokumen lingkungan untuk perpanjangan izin operasional. Tanpa DELH/DPLH, proses perpanjangan bisa terhambat.
Bagi perusahaan yang ingin melakukan merger, akuisisi, atau mendapatkan pendanaan, dokumen lingkungan menjadi bagian penting dari due diligence yang dilakukan investor.
Memiliki dokumen lingkungan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
Inventarisasi kegiatan — Dokumentasi seluruh aktivitas operasional dan dampaknya
Pengumpulan data lingkungan — Sampling kualitas air, udara, tanah di sekitar lokasi
Evaluasi dampak — Analisis dampak yang telah terjadi dan yang masih berlangsung
Penyusunan RKL-RPL — Rencana pengelolaan dan pemantauan ke depan
Penilaian — Presentasi di hadapan Tim Uji Kelayakan
Persetujuan — Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Deskripsi kegiatan — Gambaran usaha/kegiatan yang telah berjalan
Identifikasi dampak — Dampak lingkungan yang telah dan masih terjadi
Upaya pengelolaan — Rencana mitigasi dampak ke depan
Upaya pemantauan — Mekanisme monitoring lingkungan berkala
Pemeriksaan — Review oleh instansi lingkungan hidup daerah
Penerbitan — Persetujuan atau rekomendasi perbaikan
Anda perlu segera menyusun DELH/DPLH jika:
✅ Usaha sudah berjalan sebelum 2012 (sebelum PP 27/2012)
✅ Belum memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL
✅ Kegiatan masuk dalam daftar wajib AMDAL atau UKL-UPL
✅ Akan melakukan perpanjangan izin usaha
✅ Diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup daerah
Jangan tunda — Semakin lama ditunda, semakin sulit mengumpulkan data historis
Kumpulkan bukti pengelolaan — Foto, laporan, dan catatan yang menunjukkan upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan
Inventarisasi perubahan — Catat semua perubahan kegiatan dari awal operasional
Koordinasi dengan Dinas LH — Komunikasi aktif untuk memahami persyaratan spesifik daerah
Gunakan konsultan berpengalaman — DELH/DPLH memerlukan keahlian evaluasi retroaktif yang berbeda dari AMDAL/UKL-UPL biasa
Izin AMDAL memiliki pengalaman luas dalam penyusunan DELH dan DPLH untuk berbagai sektor industri. Hubungi kami untuk konsultasi dan evaluasi kebutuhan dokumen lingkungan usaha Anda.
Tags
Kategori
Artikel Terbaru

7 Tips Memilih Konsultan AMDAL yang Tepat dan Terpercaya
4

Regulasi Lingkungan Hidup Terbaru di Indonesia: Update 2025
9

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL: Mana yang Dibutuhkan Usaha Anda?
2

Panduan Lengkap UKL-UPL: Syarat, Proses, dan Biaya 2025
7

Apa Itu AMDAL? Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Lengkap 2025
3
Tags
Bagikan
WhatsApp