
Pengurusan perizinan lingkungan untuk kegiatan laboratorium medis dan klinik utama, mencakup penyusunan DPLH dan rincian teknis pengelolaan limbah B3.
PT Bio Medika Mandiri Jaya menjalankan kegiatan usaha di bidang pelayanan laboratorium medis dan klinik kesehatan melalui unit Laboratorium Medis dan Klinik Utama Bio Medika Citra. Kegiatan operasional laboratorium medis berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya dari pengelolaan limbah medis dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Untuk memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusahaan diwajibkan menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan sebelumnya.
Dalam proyek ini dilakukan penyusunan DPLH serta rincian teknis pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan laboratorium medis. Penyusunan dokumen mencakup identifikasi sumber dampak lingkungan, perumusan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta perencanaan sistem pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pengurusan dokumen dilakukan oleh tim teknis melalui beberapa tahapan, yaitu penelaahan kegiatan operasional laboratorium, identifikasi sumber limbah dan potensi dampak lingkungan, pengumpulan data teknis lapangan, penyusunan dokumen DPLH dan rincian teknis limbah B3, serta proses pengajuan dan koordinasi dengan instansi terkait hingga dokumen memenuhi persyaratan perizinan lingkungan.
Melalui penyusunan dokumen ini, kegiatan Laboratorium Medis dan Klinik Utama Bio Medika Citra dapat memenuhi kewajiban perizinan lingkungan serta menjalankan operasional secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Butuh layanan serupa? Hubungi kami untuk konsultasi gratis.
Konsultasi Sekarang