
Pengurusan perizinan lingkungan untuk kegiatan penggalian batu andesit di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mencakup penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) serta laporan dokumen lingkungan per semester.
PT Anugrah Alam Indonesia Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penggalian batu hias dan batu bangunan. Perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan batu andesit.
Seiring meningkatnya kebutuhan material andesit untuk pembangunan infrastruktur, perusahaan merencanakan peningkatan kapasitas produksi. Rencana tersebut mengharuskan pembaruan dokumen lingkungan dari UKL-UPL menjadi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusunan DELH dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pengelolaan dan pemantauan lingkungan atas kegiatan yang telah berjalan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dokumen ini juga menjadi salah satu persyaratan dalam proses pembaruan RKAB dan legalitas operasional perusahaan.
Dalam pelaksanaan proyek ini, tim teknis melakukan telaah dokumen perizinan eksisting, identifikasi dan evaluasi dampak lingkungan, pengumpulan data lapangan, penyusunan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta penyusunan laporan DELH dan laporan lingkungan per semester.
Melalui penyusunan dokumen ini, perusahaan memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, terukur, dan berkelanjutan.