
Pengurusan perizinan lingkungan untuk kegiatan industri motor listrik di Kawasan GIIC, mencakup penyusunan RKL-RPL Rinci serta Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
PT CRRC Times Electric Drive Technology Indonesia merupakan salah satu tenant penyewa pada kegiatan real estate yang dikelola oleh PT SAIC International Indonesia. Kegiatan usaha ini diperuntukkan bagi industri pemasok pendukung komponen mobil merek Wuling yang diproduksi oleh PT SGMW International Indonesia.
Lokasi kegiatan berada di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Blok BA No. 2, Kota Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Untuk kegiatan usaha yang berada di dalam kawasan industri, pemenuhan persetujuan lingkungan tersebut dipersyaratkan melalui penyusunan RKL-RPL Rinci, yang mengacu pada dokumen AMDAL Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan yang telah dimiliki pengelola kawasan.
Penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci ini bertujuan untuk merumuskan upaya dan strategi pengelolaan serta perlindungan lingkungan hidup secara terukur dan berkelanjutan, baik di dalam lokasi kegiatan maupun di lingkungan sekitarnya.
Dalam pelaksanaan proyek ini, tim tenaga ahli melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi :
Penelaahan dokumen AMDAL Kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan GIIC.
Identifikasi sumber dampak lingkungan dari kegiatan industri motor listrik.
Penyusunan matriks RKL dan RPL rinci sesuai karakteristik kegiatan dan kawasan.
Penyusunan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi teknis dengan pengelola kawasan dan instansi terkait.
Finalisasi dokumen untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Lingkungan.
Dengan tersusunnya dokumen RKL-RPL Rinci dan Rincian Teknis TPS Limbah B3 ini, kegiatan PT CRRC Times Electric Drive Technology Indonesia dapat dilaksanakan secara legal, terkendali dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Butuh layanan serupa? Hubungi kami untuk konsultasi gratis.
Konsultasi Sekarang